Dividen saham adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Bagi investor retail, dividen merupakan salah satu sumber pendapatan dari investasi saham. Namun, dividen dikenakan pajak yang perlu dipahami agar pelaporan pajak dapat dilakukan dengan benar. Berikut adalah panduan tentang pemanfaatan teknologi perpajakan atas dividen saham untuk investor retail:
1. Jenis Pajak yang Berlaku
1.1 PPh atas Dividen
- PPh Pasal 4 ayat (2): Dividen yang diterima oleh investor retail dikenakan PPh Final sebesar 10%.
2. Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
2.1 Tarif PPh Final
- Tarif: 10% dari jumlah bruto dividen yang diterima.
2.2 Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Jumlah Bruto Dividen: Jumlah dividen yang diterima sebelum dipotong pajak.
3. Pemotongan Pajak
3.1 Pemotongan oleh Emiten atau Kustodian
- Pemotongan: PPh atas dividen dipotong langsung oleh emiten (perusahaan yang membagikan dividen) atau kustodian (bank atau lembaga yang menyimpan dan mengelola efek).
- Bukti Potong: Investor akan menerima bukti potong PPh Final atas dividen yang diterima.
4. Pelaporan Pajak
4.1 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Formulir 1770: Investor retail wajib melaporkan dividen yang diterima dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770).
- Bagian yang Dilaporkan: Dividen yang dikenakan PPh Final dilaporkan pada bagian “Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.”
- Lampirkan Bukti Potong: Lampirkan bukti potong PPh Final yang diterima dari emiten atau kustodian.
4.2 Langkah-Langkah Pelaporan dalam SPT Tahunan
- Akses DJP Online: Login ke akun DJP Online (djponline.pajak.go.id).
- Pilih e-Filing: Pilih menu “e-Filing” dan buat SPT baru.
- Isi Data Penghasilan Final: Pada bagian “Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final,” pilih jenis penghasilan “Dividen.”
- Masukkan Jumlah Dividen: Masukkan jumlah bruto dividen yang diterima.
- Masukkan PPh yang Dipotong: Masukkan jumlah PPh Final yang telah dipotong oleh emiten atau kustodian (sesuai dengan bukti potong).
- Upload Bukti Potong: Upload scan atau foto bukti potong PPh Final.
- Kirim SPT: Setelah selesai, kirim SPT dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
5. Contoh Penghitungan dan Pelaporan
5.1 Contoh Penghitungan
- Contoh: Seorang investor retail menerima dividen sebesar Rp 5.000.000 dari saham yang dimilikinya. PPh Final yang dipotong oleh emiten adalah:
- PPh Final = 10% x Rp 5.000.000 = Rp 500.000
- Dividen yang Diterima Bersih: Rp 5.000.000 – Rp 500.000 = Rp 4.500.000
5.2 Contoh Pelaporan dalam SPT Tahunan
- Pada SPT Tahunan (Formulir 1770):
- Pada bagian “Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final,” laporkan:
- Jenis Penghasilan: Dividen
- Jumlah Bruto Dividen: Rp 5.000.000
- PPh yang Dipotong: Rp 500.000
- Lampirkan bukti potong PPh Final yang diterima dari emiten.
- Pada bagian “Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final,” laporkan:
6. Pengecualian Pajak Dividen
6.1 Reinvestasi Dividen
- Pengecualian: Dividen yang diinvestasikan kembali (reinvestasi) pada perusahaan yang sama atau perusahaan lain di Indonesia dapat dikecualikan dari PPh, dengan syarat tertentu.
- Syarat:
- Dividen diinvestasikan kembali dalam jangka waktu tertentu (misalnya, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah dividen diterima).
- Investasi dilakukan pada sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Terdapat laporan reinvestasi yang disampaikan kepada DJP.
6.2 Kepemilikan Saham Tertentu
- Pengecualian: Dividen yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha dalam negeri, dengan syarat:
- Kepemilikan saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
- Dividen berasal dari cadangan laba ditahan.
7. Tips untuk Investor Retail
7.1 Catat Semua Dividen
- Dokumentasi: Catat semua dividen yang diterima dari investasi saham.
- Simpan Bukti Potong: Simpan semua bukti potong PPh Final yang diterima dari emiten atau kustodian.
7.2 Pahami Peraturan Pajak
- Update Peraturan: Selalu update informasi tentang peraturan perpajakan terbaru terkait dividen saham.
- Konsultasi dengan Ahli: Jika perlu, konsultasikan dengan ahli Jasa Pajak untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan akurat.
7.3 Laporkan SPT Tepat Waktu
- Hindari Sanksi: Laporkan SPT Tahunan PPh tepat waktu untuk menghindari sanksi keterlambatan.
7.4 Manfaatkan Pengecualian Pajak
- Reinvestasi Dividen: Jika memungkinkan, manfaatkan fasilitas reinvestasi dividen untuk mendapatkan pengecualian pajak.
Kesimpulan
Pajak atas dividen saham untuk investor retail adalah PPh Final sebesar 10%. Pajak ini dipotong langsung oleh emiten atau kustodian. Investor wajib melaporkan dividen yang diterima dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan melampirkan bukti potong PPh Final. Dengan memahami peraturan pajak yang berlaku, mencatat semua dividen, dan mematuhi kewajiban pelaporan, investor retail dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efektif dan mematuhi peraturan yang berlaku.