Pembuatan pesan perjanjian kerjasama tidak dapat dicoba dengan sembarangan. Ada persyaratan yang menjadikan suatu MoU bisa dikatakan legal serta diterima oleh tiap pihak yang terpaut. Buat lebih jelasnya, berikut merupakan persyaratan MoU:

Memakai Kertas Bersegel/ Materai: Pembuatan pesan perjanjian kerjasama wajib dicoba memakai kertas bersegel ataupun paling tidak terdapat materai di atasnya.

Tidak Terdapat Paksaan: Pihak yang terpaut dalam pesan perjanjian tersebut wajib secara sukarela, ikhlas, serta tidak memperoleh paksaan dari satu pihak juga.

Isi yang Jelas serta Gampang Dipahami: Isi dari pesan perjanjian pula wajib dapat dipahami oleh segala pihak terpaut serta disetujui. Dalam membuat pesan perjanjian, isi yang dituliskan pula wajib rinci serta jelas. Maksudnya, tidak terdapat satu poin juga yang mempunyai arti ganda ataupun terbuat rancu oleh salah satu pihak.

Terbuat Secara Siuman MoU Kerjasama luar negeri : Tiap pihak yang terpaut dalam pesan perjanjian tersebut wajib sudah berusia, mempunyai kejiwaan yang sehat, serta siuman pada dikala membuat perjanjian kerjasama tersebut.

Patuh Pada Undang- Undang: Terakhir, pesan perjanjian kerjasama wajib tunduk serta patuh pada undang- undang dan norma susila. Dalam kata lain, MoU wajib terbuat buat mencapai sesuatu tujuan yang baik, bukan menuju ke aksi kriminal yang dapat merugikan pihak lain.

Mengenali persyaratan tersebut, membuat pesan perjanjian kerjasama memanglah bertujuan buat membagikan keuntungan kepada segala pihak yang bersangkutan. Oleh sebab itu, MoU wajib terbuat dengan sedemikian rupa supaya tidak terdapat satu pihak juga yang merasa dirugikan ataupun memperoleh paksaan buat melaksanakan kerjasama.

Karakteristik Suatu Pesan Perjanjian Kerjasama yang Benar

Sesungguhnya, karakteristik suatu pesan perjanjian kerjasama sama dengan syaratnya. Tetapi, ada sebagian karakteristik lain yang menampilkan kalau pesan perjanjian tersebut benar serta legal, dan bisa diucap bagaikan fakta autentik dari terbentuknya suatu kerjasama. Buat lebih jelasnya, berikut merupakan karakteristik dari pesan perjanjian kerjasama:

Ada judul kontrak yang ditulis dengan pendek, jelas, serta padat.

Bukti diri dari tiap pihak yang bersangkutan dalam pesan perjanjian tersebut pula wajib dicantumkan dengan jelas.

Latar balik dari konvensi pula wajib dituliskan.

Dipaparkan mekanisme penyelesaian permasalahan dikala terjalin sengketa.

Mempunyai ciri tangan dari segala pihak terpaut ataupun lebih, dan diiringi oleh saksi di kolom yang berbeda.

Pesan perjanjian digandakan cocok kebutuhan.

Dalam membuat MoU, tidak hanya wajib penuhi ketentuan, ada pula karakteristik dari dokumen tersebut yang wajib diiringi. Barulah dengan begitu dokumen pengikat aktivitas kerjasama tersebut bisa dijadikan bagaikan fakta konkret yang bisa dipertanggungjawabkan oleh seluruh pihak yang bersangkutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *