Penjualan dan perdagangan NFT (Non-Fungible Token) di tahun 2026 telah memiliki kerangka hukum yang jelas dalam sistem perpajakan Indonesia. Secara prinsip, NFT dikategorikan sebagai Aset Kripto, sehingga aturan mainnya merujuk pada regulasi yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto.

Berikut adalah panduan komprehensif mengenai aspek investasi efisien pajak NFT, baik bagi Kreator (Penjual Pertama) maupun Kolektor (Trader/Reseller):


1. Pajak Bagi Kreator (Minting & Penjualan Pertama)

Ketika seorang seniman atau kreator membuat (minting) NFT dan menjualnya untuk pertama kali di marketplace:

  • Objek Pajak: Penghasilan dari penjualan karya.

  • Perlakuan PPh: Jika penjualan dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFEK) terdaftar, maka dikenakan PPh Pasal 22 Final sebesar 0,1%. Jika marketplace tidak terdaftar di Bappebti, tarifnya menjadi 0,2%.

  • PPN: Kreator tidak memungut PPN secara mandiri; PPN dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE/Marketplace) sebesar 0,11% (atau tarif yang berlaku sesuai regulasi kripto).


2. Pajak Bagi Kolektor/Trader (Resale & Trading)

Bagi Anda yang membeli NFT untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan (capital gain):

  • Mekanisme Pajak: Setiap transaksi penjualan (tukar dari NFT ke aset kripto lain atau ke Rupiah) dikenakan pajak final.

  • Tarif PPh 22 Final: 0,1% dari nilai transaksi bruto (melalui exchange resmi) atau 0,2% (luar exchange resmi).

  • Kelebihan Pajak Final: Karena bersifat final, keuntungan yang Anda dapatkan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain di akhir tahun untuk dihitung ulang tarif progresifnya. Namun, penjualannya wajib dilaporkan di SPT Tahunan.


3. Aspek Royalti bagi Kreator

Salah satu keunikan NFT adalah adanya fitur royalti otomatis setiap kali NFT tersebut berpindah tangan di pasar sekunder.

  • Perlakuan Pajak Royalti: Royalti yang diterima kreator secara otomatis ke wallet mereka dikategorikan sebagai penghasilan royalti.

  • PPh Pasal 23/26: Secara teori, royalti adalah objek PPh 23 (dalam negeri) atau PPh 26 (luar negeri). Namun, karena sistemnya on-chain dan terdesentralisasi, pelaporannya saat ini masih menggunakan skema self-assessment dalam SPT Tahunan pada kolom penghasilan lainnya, kecuali marketplace memiliki sistem pemotongan otomatis.


4. Pelaporan dalam SPT Tahunan

Meskipun transaksi NFT sudah dipotong pajak final di marketplace, Anda tetap memiliki kewajiban administratif:

  • Daftar Harta (Lampiran IV): NFT yang masih Anda miliki pada tanggal 31 Desember wajib dicantumkan dalam daftar harta.

    • Kode Harta: Gunakan kode aset digital/investasi lainnya.

    • Nilai Harta: Gunakan harga perolehan (harga saat beli), bukan harga pasar saat ini.

  • Penghasilan Final (Lampiran III): Cantumkan total nilai penjualan NFT dan total PPh yang telah dipotong selama setahun pada kolom “Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final”.


5. Tantangan: Transaksi Lintas Batas (Marketplace Global)

Jika Anda menjual atau membeli NFT di marketplace global seperti OpenSea atau Magic Eden:

  • PPN Jasa Luar Negeri: Penggunaan platform luar negeri oleh subjek pajak Indonesia dapat memicu kewajiban PPN Jasa Luar Negeri sebesar 12% atas biaya layanan (service fee) yang dibayarkan ke platform tersebut.

  • Kepatuhan Mandiri: Karena platform global tidak memotong PPh Final Indonesia, Wajib Pajak harus menyetorkan sendiri pajaknya (Pajak Setor Sendiri) agar status pajaknya tetap patuh.


Tips Praktis: Selalu simpan catatan transaksi (history) dari marketplace atau blockchain explorer. Di tahun 2026, integrasi data antara akun exchange yang terkoneksi dengan NIK akan membuat deteksi aset digital menjadi sangat mudah bagi otoritas Jasa Pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *